OtanahaNews.com,Kabupaten Gorontalo – Perisitiwa pilu dialami Ali Ihsan (50) warga Desa Biluhu Tengah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo. Bagaimana tidak, gegara mempertahankan Kebun Kemiri miliknya, dirinya mendapat tindakan Penganiayaan oleh tetangganya sendiri, AP alias Ari (55) warga desa yang sama, pada 4 Januari 2025 lalu.
Kepada media, Ali Ihsan didampingi keluarga menjelaskan peristiwa Penganiayaan yang menimpa dirinya.
Menurut pengakuannya, Peristiwa tersebut dipicu oleh pelaku yang mengklaim bahwa lahan kebun dan buah kemiri yang dipanen korban adalah milik pelaku.”Dia (pelaku) bilang itu kemiri dia punya, padahal itu kemiri saya tanam sendiri” ungkap Ali saat ditemui Media dikediamannya (Kamis, 30 Januari 2025).
Ali menambahkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula Pada hari Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, korban bersama anak dan menantunya pergi ke kebun milik korban untuk memanen buah kemiri.
Berselang 3 jam, terduga pelaku mendatangi korban sambil membawa parang serta langsung membentak dan mencaci maki korban dihadapan anak dan menantunya. Parahnya lagi terduga pelaku menuduh korban sebagai pencuri.
“Saya bersama anak dan menantu saya pergi ke kebun jam 09.00 WITA untuk memanen buah kemiri milik saya, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA pelaku datang membawa parang menemui saya sambil mencaci maki saya dan mengklaim bahwa buah kemiri itu miliknya, bahkan saya juga dia (Pelaku) sebut pencuri” ungkap Ali.
Korban yang takut berselisih paham serta tidak ingin ada kekerasan hanya bisa menjawab dengan terbata-bata bahwa buah kemiri tersebut adalah miliknya.
Namun pelaku yang sudah dikuasai amarah tersebut langsung menganiaya dirinya dengan pukulan yang bertubi-tubi tanpa perlawanan layaknya memukuli hewan buas. Ironisnya, perilaku tak manusiawi tersebut dilakukan pelaku dihadapan Anak dan menantu korban yang tidak bisa berbuat apa-apa.
“Saya bilang itu kemiri saya punya, saya tanam sendiri dan ditanam dikebun milik saya, tapi pelaku langsung memukuli saya berkali-kali sampai saya tersungkur ke tanah, dia memukul saya seperti memukuli hewan. Bahkan saya dipukul dihadapan anak saya, dan anak saya tidak bisa berbuat apa-apa karena takut” tambah Ali.
Setelah mengalami tindakan Penganiayaan dan kebun miliknya diklaim pelaku, korban langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa setempat dan membuat laporan polisi di Mapolsek Batudaa Pantai.
Sayangnya, pemerintah desa seolah acuh tak acuh terhadap perkara yang menimpa warganya. Status kepemilikan lahan pun tidak diperjelas oleh pemerintah desa. Kendati demikian, Korban mengaku memiliki surat-surat resmi atas lahan yang menjadi sengketa tersebut.
“Setelah kejadian pemukulan itu saya langsung melapor ke pemerintah desa dan membuat laporan di Polsek Batudaa Pantai, tapi pemerintah desa rupa santai dan sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait kepemilikan lahan. Padahal saya punya surat-surat resmi atas lahan tersebut ” pungkas Ali.
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut sering membuat onar dan memusuhi warga.
Bahkan tindakan tersebut dilakukannya bukan hanya sekali dan hanya berakhir damai dikantor desa dengan membuat surat pernyataan tanpa ada efek jera terhadap pelaku.
“Pelaku ini sudah beberapa kali berbuat tindakan tersebut termasuk pernah memusuhi ayah mertua saya menggunakan parang, dan hanya berakhir damai dengan membuat surat pernyataan dikantor desa tanpa ada efek jera, makanya dia ulangi terus” tutup Ali.
Sementara itu, Kepala Desa Biluhu Tengah, Eddy Yusuf Pakaya, S.IP saat dikonfirmasi media via WhatsApp, tidak menanggapi terkait dugaan acuh tak acuh terhadap perkara yang menimpa warganya.