BONE BOLANGO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 Merlan Uloli-Syamsu Botutihe untuk hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. MK menyatakan permohonan yang diajukan Merlan-Syamsu tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili dalam esepsi satu mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dua esepsi termohon dan esepsi pihak terkait selain dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, dilansir dari detikcom, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bone Bolango nomor urut 1 Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merlan-Syamsu menuding calon bupati nomor urut 3 Ismet Mile memiliki utang ke negara sebesar Rp 315 juta.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Merlan-Syamsu, Ridwan Syaidi Tarigan, dalam sidang perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Ridwan mengatakan Ismet tidak mencantumkan surat keterangan tidak berutang.
Dia menyebut Ismet pernah menjabat Bupati Bone Bolango pada 2005-2010. Pada 2011, katanya, Ismet divonis 3,5 penjara dalam kasus korupsi proyek pengendalian banjir di Bone Bolango yang mengakibatkan kerugian negara.
“Bahwa calon bupati Ismet sewaktu menjabat Bupati Bone Bolango masih memiliki tuntutan ganti rugi pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan, berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK RI, calon bupati Ismet memiliki tanggungan utang total utangnya Rp 315 juta,” ujarnya.
“Tidak ada surat pengadilan negeri kalau dia tanpa utang?” tanya ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Ridwan.