OtanahaNews.com,Gorontalo Kota-Kepolisian Resor kota Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yang merupakan warga Kota Gorontalo masing masing berinisial FD (36),IR (28),RM (39) dan ID (42) dan LS warga Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Kapolresta Gorontalo Kota.
Kombespol Dr.Ade Permana ,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta,S.I.K., pada press conference mengungkapkan bahwa Kasus ini bermula ketika IR menyewa mobil suzuki Ignis dari salah satu rental yang ada di kota Gorontalo.
Diketahui, dimana mobil tersebut akan digunakan selama satu minggu dengan harga sewa Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan setelah IR memegang mobil , dirinya langsung menghubungi tiga rekannya yakni FD , RM dan ID dan Bersama sama ke manado Sulawesi utara dan menjual satu unit mobil ignis seharga Rp.27.000.000 ( dua puluh tujuh juta rupiah) kepada LS .
“Jadi dari hasil pemeriksaan , ini bukan kali pertama mereka meminjam mobil rental untuk dijual , dan kami masih melakukan pengembangan terhadap mobil dan sepeda motor yang rata rata dijual diluar daerah Gorontalo”,Ujar Kompol Lenardo.
Kini, kelima orang ini ditahan di dirutan Polresta Gorontalo Kota dan empat orang dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal (1) , dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sementara pembeli kenderaan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun , tutup Kompol Leonardo.