BONE BOLANGO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo mengajak pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Aksi Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Bolango Gorontalo (PAPMIBG) untuk melek keterbukaan informasi publik. Acara dikemas dalam Diskusi Publik sekaligus Buka Puasa Bersama di Nafill Cafe and Resto, Jumat (21/3/2025).
Diskusi Publik tentang Implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu mengangkat tema Peran KIP dan Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Acara turut dihadiri Ketua KIP Gorontalo Idris Kunte, Wakil Ketua Iswan Lihawa dan komisioner Dedy Idji.
“Kegiatan ini bentuk kolaborasi KIP Gorontalo dengan PAPMIB. Kami ingin organisasi pelajar dan mahasiswa ini bisa melek akan hak-haknya terkait keterbukaan informasi publik,” kata Idris Kunte di sela-sela acara.
Ia menilai acara ini sukses digelar karena dihadiri tidak saja oleh pelajar dan mahasiswa tetapi berbagai elemen masyarakat. Diantaranya perwakilan LSM, pemerhati lingkungan, praktisi hukum, aktivitas perempuan serta tokoh masyarakat lainnya.
“Ini menunjukkan kepedulian dan pemahaman masyarakat tentang arti penting Undang-undang No. 14 tahun 2008 semakin besar. Harapannya masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya pemerintahan yang informatif, transparan dan akuntabel,” tambah mantan Komisioner KPID itu.
Semakin banyak warga yang peduli, kata Idris, diharapkan semakin mendorong kesadaran pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menyajikan informasi dan dokumen yang terbuka bagi publik melalui platform digital maupun dokumen yang bisa diminta langsung ke kantor masing-masing.
Peran Komisi Informasi Provinsi Gorontalo
- Pengawasan dan Pengendalian: Komisi Informasi Provinsi Gorontalo berperan sebagai pengawas dan pengendali keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo.
- Pelayanan Informasi: Komisi Informasi Provinsi Gorontalo juga berperan sebagai penyedia informasi publik yang akurat dan terkini.
- Mediasi dan Penyelesaian Sengketa: Komisi Informasi Provinsi Gorontalo berperan sebagai mediator dan penyelesaian sengketa terkait keterbukaan informasi publik.
Partisipasi Masyarakat
- Hak Akses Informasi: Masyarakat memiliki hak akses informasi publik yang akurat dan terkini.
- Partisipasi dalam Proses Pengambilan Keputusan: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.
- Pengawasan dan Evaluasi: Masyarakat dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo.
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Keterbukaan Informasi: Transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diwujudkan melalui keterbukaan informasi publik.
- Akuntabilitas: Transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah juga dapat diwujudkan melalui akuntabilitas yang tinggi.
- Partisipasi Masyarakat: Transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah juga dapat diwujudkan melalui partisipasi masyarakat yang aktif.
Kesimpulan
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerlukan peran aktif dari Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diwujudkan dan memenuhi hak asasi warga negara.