Korupsi Dana Desa di BUMDes Citra Harapan : Menjual Harapan Warga Desa Buntulia Selatan

Pohuwato42 Dilihat

OTANAHANEWS.COM, Pohuwato-Ketika Pmerintah mencanangkan program Dana Desa, harapanya adalah percepatan Pembangunan di wilayah pedesaan. Dana ini diharapkan mampu mengangkat taraf hidup Masyarakat Desa,membangun infrasturuktur, dan mendorong perekonomian lokal.

Namun kenyataanya, sejumlah kasus korupsi terkait dana desa bermunculan, bahkan melibatkan kepala desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Salah satunya Baru-baru ini, Masyarakat Gorontalo dikejutkan oleh kasus korupsi di Desa Buntulia Selatan, Kabupaten Pohuwato dimana seorang Kepala Desa Bersama Ketua Bumdes ”Citra Harapan” Desa Buntulia Selatan terbukti menyalah gunakan dana desa yang menyebabkan total kerugian negara Rp 342.823.048.

Kedua orang tersebut resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (16/5/2025), atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dari kasus ini hasil temuan inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato antara lain :Pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 senilai Rp 24.515.685Kegiatan ketahanan pangan Desa tahun 2023 senilai Rp 137.500.306 dan pengelolaan keuangan BUMDes yang bersumber dari APBDes tahun 2021 senilai Rp 180.807.057.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum,tetapi juga penghianatan atas Amanah Masyarakat yang mempercayakan dana desa tersebut untuk Pembangunan desa.

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastuktur,dan pemberdayaan ekonomi llokal warga justru disalah gunakan.

Masalah yang MengakarKorupsi dana desa adalah cerminan dari tiga masalah mendasar.

lemahnya pengawasan,rendahnya literasi tata Kelola dan budaya permisif terhadap pelanggaran.

Sistem pengawasan internal di desa sering kali tidak efektif, sementara audit eksternal dari pemerintah daerah jarang dilakukan secara berkala.

Selain itu, pengelola dana desa sering kali tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola anggaran besar. Hal ini menciptakan celah besar yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak Langsung Pada Masyarakat

Korupsi dana desa di Desa Buntulia Selatan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial. Tetapi juga menghancurkan kepercayaan Masyarakat .

Proyek-proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup warga menjadi terhenti. Masyarakat yang berharap pada Pembangunan dan pemberdayaan justru dikecewakan.

Mengatasi masalah ini memerlukan Langkah konkret dan sinergis antara pemerintah Masyarakat dan penegak hukum.

Hukuman Yang Tegas

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pelaku korupsi dana desa harus di hukum dengan tegas untuk memberikan efek jera.

Partisipasi Masyarakat

Masyarakat desa harus diberdayakan untuk mengawasi jalanyya Pembangunan,mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil.

Dana desa adalah peluang besar untuk membangun Indonesia dari akar rumput. Namun, peluang ini bisa menjadi ancaman jika korupsi terus di biarkan.

Semua pihak harus Bersatu untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar , transparsn,, dan untuk kesehjateraan Masyarakat.

Penulis : Kevin S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *