Pemuda Asal Sulteng Curi Motor di Gorontalo-Sembunyi di Plafon Sekolah Ditangkap

GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi yang sempat melarikan diri ke luar daerah. Tersangka berinisial BAKM (23), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diamankan pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 06.54 WITA saat bersembunyi di atas plafon SD Negeri 2 Mongkoinit, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Otanaha dan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow. Sebelumnya, pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion 150cc milik Buyung Abdul Wahib Ali, warga Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Motor tersebut hilang dari depan rumah korban pada 2 Juli 2025, dan korban langsung melapor ke SPKT Polda Gorontalo dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sulawesi Utara. Upaya penangkapan dilakukan pada dini hari, 5 Juli 2025, di Desa Mongkoinit. Pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di plafon sekolah tempat ia bersembunyi.

Dalam proses pengembangan, polisi mengungkap bahwa motor curian telah dijual kepada dua warga di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, yakni Bobi Rahmola dan Arlan Duangga. Transaksi dilakukan dengan sistem tukar tambah dan pembayaran tunai.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit Yamaha Vixion hitam (motor curian), 1 unit Beat Street abu-abu (hasil tukar tambah), 1 jaket warna kuning (digunakan saat beraksi, 2 kunci T modifikasi1 unit handphone Infinix, 1 celana training,1 baju hitam, dan 1 tas ransel warna hitam.

Tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan dalam pengungkapan kasus ini.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ade Permana.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *