Otanahanews com,Polda Gorontalo-Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditreskrimum AKP Darwin Suntje Pakaya, S.H., dengan dukungan dari Resmob Polres Sigi Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 03.00 WITA.
An. Rona Ladiku yang sehari – harinya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Dusun IV, Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo menjadi Korban dan Terduga pelaku An Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng.
Kejadian berawal saat korban mendapat informasi dari karyawan tokonya bahwa tempat usaha mereka dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp4.500.000 serta satu unit handphone merek Vivo senilai Rp2.500.000 telah hilang dari laci kasir.
Pada 20 Januari 2025, tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Asdibah dan Toko UD Mutia yang berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Setelah memeriksa CCTV, ditemukan rekaman seorang pria yang tidak dikenal.
Keesokan harinya, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi dari karyawan toko bahwa pria dalam rekaman dikenal sebagai “Te Daeng,” yang biasa berjualan di Kelurahan Molosifat W. Namun, setelah didatangi ke kediamannya, terduga pelaku telah meninggalkan lokasi dan diduga berada di wilayah Makassar.
Tim Resmob Otanaha segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Sigi setelah mendapatkan informasi bahwa Te Daeng berada di wilayah Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi. Pada 23 Januari 2025 pukul 03.45 WITA, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Sigi.
Tim Resmob Otanaha kemudian menuju Polres Sigi untuk melakukan klarifikasi, di mana pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar sebanyak dua kali.
Barang Bukti yang berhasil Diamankan:- 1 unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam merah dengan plat DM 3243 EL – 1 helm merek Shel warna hitam – 1 STNK kendaraan – 1 unit handphone merek Infinix – 1 unit handphone merek Oppo A15 – 1 unit handphone merek Realme – 1 unit handphone merek Vivo – 1 buah obeng – 1 tas selempang warna hitam – 1 dompet warna coklat berisi KTP, ATM BCA, ATM BRI, ATM Bank Sulsel, dan kartu Timezone – Uang tunai sebesar Rp47.000 – 1 buah gelang, 4 tas, 1 jam tangan merek Mirete, serta beberapa barang pribadi lainnya Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan telah melakukan aksi pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp10.600.000.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dirreskrimum Polda Gorontalo. Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombespol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.” Ujarnya