OtanahaNews.com, Pohuwato-oknum wartawan di Provinsi Gorontalo RD alias Toger diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha tambang kerap kali membuat resah dengan dalih membuat pemberitaan yang menyudutkan soal tambang.
Namun ujung-ujungnya uang.Oknum wartawan diduga memeras pelaku usaha tambang rakyat Pohuwato dengan cara menghantam terus menerus soal tambang ilegal,setoran yang mengarah pada oknum ajudan Kapolda, Kapolsek Marisa, serta YR.
Pemberitaan yang terus di buat setiap hari diduga hanya untuk bertujuan pada kepentingan pribadi dan terkesan memeras oknum Pelaku usaha tambang rakyat inisial YR.
Belum lama ini, beredar screenshot isi chat WA antara Sarjan Lahay alias Sarjan dengan seseorang yang menjadi penghubung komunikasi Melki.Percakapan oknum wartawan dengan penambang di Kabupaten Pohuwato bocor.
Diduga oknum wartawan memeras dana sebanyak Rp 30 juta untuk pengamanan pemberitaan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Wilayah pertambangan tersebut berada di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh Wartawan, bahwa viralnya pemberitaan soal PETI Pohuwato oleh YR alias Oca baru baru ini.Telah menyeret sejumlah nama oknum wartawan yang diantaranya adalah Rian Djafar dan Roling Djafar alias Toger.
Jika hal ini benar dan terbukti maka salah satu Warga Pohuwato Alyan Abdari akan melaporkan ini ke Dewan Pers Dan Polda Gorontalo.
” Miris,dugaan pemerasan ini tidak bisa dibiarkan, dengan berdalih membuat berita tambang ilegal tapi terkesan hanya ada kepentingan isi perut alias uang, ternyata selama ini dorang jaga ba hantam tambang, Deng ajudan Kapolda, Kapolsek, Deng k oca cuman ada jatah juga,”Geram Alyan.
Dalam waktu dekat ini, kata Alyan akan melakukan laporan ke dewan pers terkait kode etik jurnalistik, serta ke pihak aparat penegak hukum dugaan pemerasan.
Inilah Beberapa prinsip etika jurnalistik,yang wajib di taati di antaranya, Akurat, Berimbang, Independen, Profesional, Integritas, Kejujuran, Keadilan, Akuntabilitas.
Tak hanya sampai di situ Ucap Alyan ada Beberapa contoh pelanggaran kode etik jurnalistik, di antaranya Membuat berita bohong,Membuat berita fitnah,Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi dan hanya memperkaya diri.
” Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik, sedangkan sanksi pelanggaran dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers,”Tegas Alyan.
Bersambung..