Gelar Press Conference, AKP Dimas Ungkap Lima Paket Sabu Dibungkus Dalam Boneka

OtanahaNews.com, Gorontalo Kota-Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) pada senin 10/2 di kecamatan Kota Barat.

Saat menggelar Press Conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.M., mengatakan bahwa barang MD tersebut di dapat dari YRR alias Ongki yang berada di Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah.

Dimana barang tersebut di letakkan di dalam boneka dan dikirim melalui jasa kurir.

Lebih lanjut AKP Dimas mengatakan bahwa setelah mengamankan MD,team opsnal narkoba langsung bergerak ke moutong ,dan di backup sat narkoba polres parimo berhasil mengamankan YRR alias Ongki warga kecamatan parigi kabupaten parigi mouting lalu membawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“ Jadi lima paket sabu dengan berat 1,46035 gram ini dikirim dengan menggunakan jasa kurir oleh YRR kepada MD, dimana untuk mengelabui petugas barang haram tersebut diletakkan di dalam boneka”,Ungkap AKP Dimas.

Saat ini MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu 12 Februari 2025 karena cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas ) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) , tutup AKP Dimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *